Artikel Opini | Eskalasi Konflik AS dan Israel dengan Iran serta Implikasinya bagi Indonesia
Penulis: Aricha Rhobiula dan Harhar Pelawi
Ledakan terdengar pada Sabtu, 28 Februari 2026, di Teheran dan beberapa kota lain di Iran. Israel dilaporkan melancarkan serangan militer ke Iran yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Amerika Serikat. Donald Trump, melalui unggahan video di media sosialnya, mengonfirmasi bahwa AS dan Israel melakukan serangan bersama. Pentagon menyebut operasi ini sebagai Operation Epic Furry, sementara Israel menamainya Operation Roaring Lion’s. Trump juga menyatakan bahwa serangan tersebut menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, di kompleks kediamannya di Teheran. Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh lembaga peradilan Iran pada Minggu, 1 Maret 2026.
Kabar tersebut memicu gelombang reaksi di berbagai kota di Iran. Menurut laporan Reuters, masyarakat Iran turun ke jalan untuk berkabung dan menyerukan balasan keras terhadap Amerika Serikat dan Israel. Sementara itu, laporan The Washington Post menyebutkan bahwa sekelompok kecil masyarakat dan komunitas diaspora justru merayakan intervensi AS, terutama mereka yang sejak lama mengkritik rezim Khamenei. Iran kemudian melancarkan serangan balasan ke pangkalan militer AS dan Israel di kawasan Teluk, termasuk di Dubai, Doha, Manama, dan Riyadh.
Konflik ini berakar pada isu program nuklir Iran. Iran menyatakan bahwa program nuklirnya bertujuan damai untuk kebutuhan energi dan penelitian, namun intelijen Barat mencurigai Iran memperkaya uranium untuk kepentingan senjata nuklir. Akibatnya, Iran dikenai berbagai sanksi ekonomi dan tekanan diplomatik. Pada Juni 2025, Israel menyerang fasilitas nuklir Iran dalam Operation Midnight Hammer.
Menurut The Hindu, Iran saat ini berada dalam kondisi yang lebih terisolasi dibandingkan periode mana pun sejak 1979. Iran tidak hanya menghadapi tekanan dari luar, tetapi juga mengalami fragmentasi internal. Jaringan regional Iran yang dikenal sebagai axis of resistance di Lebanon, Gaza, Yaman, dan Irak telah melemah. Meski demikian, Iran masih dinilai memiliki kapasitas militer yang signifikan, terutama karena posisinya di Selat Hormuz yang dilalui sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia serta 20–25 persen perdagangan gas alam cair. Apabila Iran menutup selat ini, dampaknya akan sangat besar secara global. Indonesia, sebagai negara yang bergantung pada minyak dari kawasan Teluk, akan langsung merasakan dampaknya melalui potensi lonjakan harga BBM, inflasi, meningkatnya beban subsidi, kenaikan biaya logistik, serta melemahnya nilai tukar rupiah dan daya beli masyarakat.
Dalam perspektif Hubungan Internasional, konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran dapat dipahami melalui logika neorealisme. Sejak Amerika Serikat menarik diri dari JCPOA pada 2018, kebijakan maximum pressure melalui sanksi ekonomi yang diterapkan pemerintahan Trump terbukti tidak efektif dalam mendorong Iran membatasi aktivitas pengayaan uranium dan program nuklirnya. Ketidakefektifan instrumen nonmiliter tersebut kemudian mendorong Amerika Serikat dan Israel beralih pada tindakan militer guna mempertahankan posisi strategis serta menjaga keseimbangan kekuatan di kawasan Timur Tengah. Di sisi lain, Iran memandang penguatan kapabilitas militernya sebagai langkah rasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kelangsungan negara di tengah ancaman eksternal. Dengan demikian, eskalasi konflik menjadi konsekuensi logis dari upaya masing-masing aktor untuk menjaga kepentingan dan survival negaranya dalam sistem internasional yang bersifat anarki.
Meskipun Indonesia tidak terlibat langsung dalam konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, Indonesia tetap terdampak melalui ketergantungan terhadap pasokan energi global dan stabilitas ekonomi. Melalui unggahan di media sosialnya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan kesiapan Presiden Republik Indonesia untuk memfasilitasi upaya mediasi. Kemenlu juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara, serta penyelesaian perbedaan melalui cara damai. Sikap diplomatik Indonesia yang menekankan deeskalasi, penyelesaian konflik secara damai, dan penghormatan terhadap hukum internasional, alih-alih berpihak pada salah satu aktor, dapat dipahami sebagai strategi rasional untuk meminimalkan dampak konflik terhadap kepentingan nasional.